
LPLHNNEWS.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang pengelolaan perikanan diperairan darat dan Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas, ke DPRD setempat, pada Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2026, bertempat di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (26/1/2026).
Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri menyampaikan, diajukannya Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
“Itu semua dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kondisi geografis serta ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan, terkait pengelolaannya akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan dan teknologi informasi.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran yang berkelanjutan dalam setiap tahapannya.
“Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat sebagai bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah,” terang Bupati.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Barsel itu menuturkan, adapun landasan hukum mengenai pengelolaan perikanan itu sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja.
“UU ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif dan berdaya guna,” tuturnya.
Ia menambahkan, adapun untuk Raperda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas guna menjamin hak penyandang disabilitas di daerah setempat, Raperda tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan hak asasi manusia dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas.
“Kami mengharapkan dua Raperda ini dapat dibahas secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan anggota DPRD bersama tim pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi Kabupaten Barsel dimasa depan,” kata Eddy Raya Samsuri.
Sementara itu, Ketua DPRD Barsel H. M. Farid Yusran mengatakan, dua Raperda yang telah diajukan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AL)