Buntok, Tgl 15 Desember 2024
lplhnnews.com.
JAKARIA DAN SAUDARA SAUDÍES SOBONO/SAUDI saat ditemui di kediamannya menuturkan terkait dengan adanya pencemaran lingkungan di desa mereka yaitu di Desa Bantai Bambure, Kec.Dusun Utara Kab.Barito Selatan, Propinsi. Kalimantan Tengah. mereka berdua mewakili masyarakat Desa menyampaikan keluhan mereka yang selama ini menjadi permasalahan di Desa mereka yang berkaitan dengan sulitnya mendapatkan Air mengingat untuk mendapatkan air bersih, karena sungai di Desa kami telah tercemar dan terjadi pendangkalan oleh aktifitas peruhaan PT.PERWATA RIMBA dan hal ini di akui oleh petugas DLHD Kab.Bar-sel.
pencemaran tersebud menurut mereka sudah lama terjadi yaitu dari Tahun 1992 dan hingga sampai dengan saat ini Tahun 2024 kami merasakannya, namun berkaitan dengan hal itu pihak perusahaan tidak pernah melakukan pencegahan dan maupun penanggulangan sehingga kami pun menjadi resah, sehingga kami meminta media ini untuk membuat beritanya agar kiranya dapat di lihatdan di ketahui oleh pihak kementrian dan Presiden kami tercinta Pak.PRABOWO sehingga pihak perusahaan mendapatkan sanksi dan bukan hanya pihak perusahaan bahkan menurut mereka pihak2 kepala Desa, Camat, serta petugas DLHD yang bernama Lambriana Sinaga pada saat pertemuan terkesan menyalahkan kami masyarakat yang melaporkan pencemaran tersebud, bukannya berpihak kepada pelapor malahan terkesan berpihak kepada perusahaan tuturnya kepada media ini.
dan lambriana sinaga juga menyalahkan perusahaan lain lah yang membuat air sungai itu tercemar katanya, lambriana sinaga menuding bahwa pencemaran itu terjadi akibat perusahaan tambang Batu Bara yaitu PT.ELECTRA GLOBAL, namun menurut Sobono hal ini sudah lama terjadi dan bukan datang dari perusahaan yang dia sebutkan melainkan datangnya dari PT.PERWATA RIMBA yang kami laporkan itu.
dan jika pun benar hal itu juga ada datangya dari perusahaan yang dia sebudkan kenapa dia tidak memanggil pihak perusahaan tambang itu, sementara dia adalah seorang petugas dari dinas lingkungan hidup daerah, berarti kalau diri mengetahui dan tidak melakukan pemanggilan terhadap perusahaan itu artinya apa sih tugas seorang LAMBRIANA SINAGA sekarang…?.
di tambahkan oleh Ketua LPLHN wilayah Das Barito Apakson mengecam keras atas terjadiya permasalahan ini yang mana tidak mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah yaitu DLHD Kab.Barito Selatan ada apa dengan DLHD kok tidak melakukan pemerocesan terhadap permasalahan ini, dengan adanya kejadian ini kami sebagai lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara(LPLHN) akan membuat laporan ke kementrian KLH dan MENTRI PERTANIAN agar pihak Gakkum KLH melakukan pemanggilan terhadap perusahaan dan petugas DLHD serta Kepala Desa PLT dan juga Camat Dusun Utara.
karena menurut diri tidak layak petugas Negara berpihak kepada perusahaan melainkan menjadi tiang tengah di antara masyarakat dengan perusahaan, dan hal ini tidak boleh terjadi di Kab.Barito Selatan ini, serta Orang2 seperti ini tidak boleh ada di dalam lingkaran pemerintahan karena menurut Apakson bisa merusak pemerintahan itu sendiri di mata masyarakat Kab.Barito Selatan Ucapnya kepada media ini.
berbicara masalah kesejahteraan itu berawal dari lingkungan yang bersih dan lingkungan yang bebas dari pencemaran, karena bagaimana mau di bilang sejahtera kalau lingkungannya tercemar tutup Apakson.lplhnnews.com (Markus Subiatoro)
Jika ada yg merasa tdk sesuai silah untuk melakukan hak jawabnya melalui media ini/ media lainnya