DPRD dan Pemkab Barsel Tandatangani Kesepakatan Bersama

LPLHNNEWS.com, BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Menggelar Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan III tahun 2025, yang berlangsung di gedung graha Paripurna DPRD setempat, Senin (7/7/2025). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel, H. M. Farid Yusran didampingi Wakil Ketua (Waket) I Ideham bersama Waket II Rusinah, dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kristianto Yudha, Plh. Sekda, Dr. Ita Minarni, unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya. 

Dalam rapat tersebut dibahas dua agenda penting, yakni tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel nomor 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, dan penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa sidang III tahun 2025.

Kristianto Yudha menyampaikan, bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahra atau pejabat lain. 

“Ini merupakan kaloborasi antara Eksekutif dan Legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah serta bentuk sinergi dalam menyelenggarakan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” Wabup. 

Ia mengatakan, kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara Pemkab Barsel dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda pencabutan Perda tersebut. 

“Sesuai Pasal 100 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda ini wajib memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan dan diundangkan,” kata Kristianto Yudha. (AL) 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *