“Kita minta penegak hukum segera melakukan pengusutan secara tuntas peristiwa insiden fatality di PT. TriOP ini, karena kita duga kejadian ini akibat pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban K3,” tegas Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi, Selasa (22/10/2024).
“Sebab ini sudah masuknya ke dalam ranah pidana, karena akibat kelalaian managemen perusahaan terhadap K3 membuat insiden ini terjadi dan menelan korban jiwa,” sambung dia menjelaskan.
Menurut dia managemen perusahaan semestinya bertanggung jawab atas peristiwa ini. Karena K3 merupakan bagian terpenting dari komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) perusahaan.
“Kita minta pihak managemen PT. TriOP bertanggung jawab dan segera melakukan investigasi terkait persoalan ini, apalagi ini sudah menelan korban jiwa. Karena K3 ini merupakan bagian terpenting dari AMDAL perusahaan sebelum beroperasi,” tukasnya.
“Berarti patut diduga pihak managemen perusahaan tidak menjalankan AMDAL mereka selama ini sebagaimana mestinya, termasuk pengawasan dan pemantauan K3 serta safety tambang di PT. TriOP itu,” beber Nanang lagi.
Selanjutnya, dia juga meminta agar perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara tersebut untuk sementara dihentikan aktivitasnya, sebelum menyelesaikan dan menertibkan semua persoalan yang berkaitan dengan perizinan mereka termasuk AMDAL.
Sebab, kata dia, menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh LPLHN, masih ada perizinan mereka yang belum dibereskan, seperti koridor jalan, pinjam pakai kawasan hutan untuk tempat pembuatan jalan hauling, pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemanfaatan air tanah, dan sejumlah perizinan lainnya.
Apalagi selama ini, PT. TriOP pun diduga melakukan penimbunan pelabuhan dan jalan hauling mereka menggunakan material yang bersumber dari tambang galian C yang tidak berizin alias ilegal.
“Kita minta supaya perusahaan PT. TriOP untuk sementara dihentikan aktivitasnya, sampai semua yang berkaitan dengan perizinan dan AMDAL mereka dibereskan dan ditertibkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa telah terjadi insiden jembatan runtuh di ruas Km. 47 Jalan Hauling PT. TriOP, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB yang menyebabkan sebuah DT bermuatan batu bara nyungsep ke dalam sungai dan menelan korban jiwa sebanyak dua orang driver dan helper, yakni Muhammad Yulia Rahman dan Heri Pidelis warga Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan meninggal dunia.
Kedua jenazah korban yang terjebak di dalam DT tersebut, berhasil dievakuasi dan dibawa ke RUSD Jaraga Sasameh Buntok.(SST)