Kerawang,25Juli 2024lplhnnews.com
parah sekolah SD Pulosari melakukan pungutan terhadap orang tua wali murit sebesar 250,000(Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah dengan dalih membeli kursi padahal pemerintah Daerah sudah tidak memperbolehkan adanya pungutan di sekolah dari sd,smp,dan sma dalam bentuk apa pun juga.
karena mereka sudah mendapat kan dana BOS dan BOSDA, masyarakat yang anak2 nya bersekolah disanamengeluhkan ada nyapungutan itu di sebabkan jangan kan buat membayar uang kursi sebesar Rp.250.000,- buat makan sehari-hari saja kami sangat sulit sekali di tambah lagi dengan ada nya pula pungutan.
masyarakat sangat merasa kecewa dengan Kepsek yang bernama Maman Paturahman dan juga kepada Komite Bapak Embun menjadikan hasil rapat sebagai bentuk bahwa masyarakat sepakat dan setuju dengan adanya pungutan tersebut,padahal menurut masyarakat yang minta nama nya hanya di sebutkan inisial nya saja F dan R, berharap agar tidak ada biaya korsi dan biaya mingguan seperti biaya kipas angin dan biaya kebersihan tuturnya kepada media ini.
diduga Kepsek dan Ketua bersepakat melakukan pungli di sekolah SDN Pulosari sehingga ini menjadi beban bagi orang tua yang enyekolahkan anak nya di sekolah tersebut, F dan R berharap agar jangan ada penyalah gunaan abatan yang di titifkan di pundaknya sebagai KelapaSekolah dan Sebagai Ketua Komite untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945 alenia keempat salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sebagaiamana tertera di pasal 31 ayat 1 UUD 1945.
bagamana ini akan tercifta kalau didalam proses belajar dan mengajar ada punglitan yang membuat beban berat para orang tua wali muritnya, yang ada banyak nya anak2 putus sekolah saja karena orang tua nya tidak mampu membayar uangpungutan tersebut, kami berharap agar ini dapat di tertifkan kata F dan R agar tidak ada anak2 yang disebut putus sekolah tutup F dan R lplhnnews.com(Wahyu)