• Redaksi
  • Kehutanan
  • Lingkungan Hidup
  • Pertambangan & Perkebunan
  • HPH
  • Politik & Ekonomi
  • Lainnya
    • Nasional & Daerah
    • Sosial Budaya
    • Pendidikan
    • Ragam
LPLHN News
  • Redaksi
  • Kehutanan

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

    Gakkum KLHK Diharapkan Bisa Mengembangkan Kasus Ilegal Loging Oleh PT. EG

    Gakkum KLHK Diharapkan Bisa Mengembangkan Kasus Ilegal Loging Oleh PT. EG

    Éliane Ubalijoro: “Paru-paru Bumi Ada di Afrika”

    Éliane Ubalijoro: “Paru-paru Bumi Ada di Afrika”

    Langkah Menjanjikan Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

    Langkah Menjanjikan Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

  • Lingkungan Hidup

    PT.Perwata Rimba di Keluhkan Masyarakat…?

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    IJTI Dukung LPLHN Kalteng Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. TriOP

    IJTI Dukung LPLHN Kalteng Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. TriOP

    LPLHN Minta Dinas ESDM dan Polda Kalteng Tindak Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Oleh PT. TriOP

    LPLHN Minta Dinas ESDM dan Polda Kalteng Tindak Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Oleh PT. TriOP

    Pemerintah itu Wajib Hadir Untuk…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

  • Pertambangan & Perkebunan
    Diduga Tidak Jalankan K3, DPD LPLHN Minta Aparat Usut PT. TriOP Terkait Insiden Tewasnya Dua Driver

    Diduga Tidak Jalankan K3, DPD LPLHN Minta Aparat Usut PT. TriOP Terkait Insiden Tewasnya Dua Driver

    Insiden Jembatan Runtuh, Dua Orang Driver PT. TriOP Tewas

    Insiden Jembatan Runtuh, Dua Orang Driver PT. TriOP Tewas

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    Pemerintah itu Wajib Hadir Untuk…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

  • HPH

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

  • Politik & Ekonomi

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    Komisi I DPRD Bar-sel Secara Ketat Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja ASN

    Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Barsel

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

  • Lainnya
    • Nasional & Daerah
    • Sosial Budaya
    • Pendidikan
    • Ragam
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kehutanan

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

    Gakkum KLHK Diharapkan Bisa Mengembangkan Kasus Ilegal Loging Oleh PT. EG

    Gakkum KLHK Diharapkan Bisa Mengembangkan Kasus Ilegal Loging Oleh PT. EG

    Éliane Ubalijoro: “Paru-paru Bumi Ada di Afrika”

    Éliane Ubalijoro: “Paru-paru Bumi Ada di Afrika”

    Langkah Menjanjikan Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

    Langkah Menjanjikan Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

  • Lingkungan Hidup

    PT.Perwata Rimba di Keluhkan Masyarakat…?

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    IJTI Dukung LPLHN Kalteng Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. TriOP

    IJTI Dukung LPLHN Kalteng Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. TriOP

    LPLHN Minta Dinas ESDM dan Polda Kalteng Tindak Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Oleh PT. TriOP

    LPLHN Minta Dinas ESDM dan Polda Kalteng Tindak Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Oleh PT. TriOP

    Pemerintah itu Wajib Hadir Untuk…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

  • Pertambangan & Perkebunan
    Diduga Tidak Jalankan K3, DPD LPLHN Minta Aparat Usut PT. TriOP Terkait Insiden Tewasnya Dua Driver

    Diduga Tidak Jalankan K3, DPD LPLHN Minta Aparat Usut PT. TriOP Terkait Insiden Tewasnya Dua Driver

    Insiden Jembatan Runtuh, Dua Orang Driver PT. TriOP Tewas

    Insiden Jembatan Runtuh, Dua Orang Driver PT. TriOP Tewas

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    Pemerintah itu Wajib Hadir Untuk…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

  • HPH

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

  • Politik & Ekonomi

    Wah ada Apa dengan Sekolah SD Pulosari…?

    Komisi I DPRD Bar-sel Secara Ketat Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja ASN

    Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Barsel

    Who should lead the Pentagon’s information operations efforts?

  • Lainnya
    • Nasional & Daerah
    • Sosial Budaya
    • Pendidikan
    • Ragam
No Result
View All Result
LPLHN News
No Result
View All Result
Home Barito Selatan

memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

admin_lplhnnews by admin_lplhnnews
11 Mei 2024
in Barito Selatan, Berita Umum, HPH, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Nasional & Daerah, Operation, Pertambangan & Perkebunan, Sosial Budaya
162 10
0
320
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANTOR SEKRETARIAT DPD Kalteng :Jalan Sepakat 1 No.57. Rt/Rw.005/001 Nomor
Hp=0852-5299-09999

LEMBAGA PENCITA LINGKUNGAN HIDUP NUSANTAR(LPLHAN)
DAMPAK PENAMBANGAN BATU BARA TERHADAP LINGKUNGAN

LEMBAGA PENCINTA LINGKUNGAN HIDUP NUSANTARA(LPLHN)

Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Hilangnya vegetasi secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu. Selain itu penambangan batu bara juga bisa mengakibatkan perubahan social ekonomi masyarakat disekitar kawasan penambangan. Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan batu bara perlu dilakukan tindakan-tindakan tertentu sehingga akan dapat mengurangi pencemaran akibat aktivitas pertambangan batubara dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi di sekitar pertambangan.
Pendahuluan
Batu bara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang. indonesia memiliki cadangan batu bara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau

Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batu bara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Indonesia memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batu bara. Di masa yang akan datang batu bara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batu bara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batu bara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.
Tulisan ini berusaha menggambarkan bagaimana metode penambangan, kerusakan yang diakibatkan dan solusi mengatasi kerusakan lingkungan pasca penambangan.
Jenis Batu Bara
Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batu bara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut (Puslibang Kementrian ESDM, 2006)
1. Antrasit merupakan jenis batu bara dengan kualitas terbaik, batu bara jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2. Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batu bara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batu bara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3. Sub Bituminus merupakan jenis batu bara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4. Lignit merupupakan batu bara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai ciri2 memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5. Gambut merupakan jenis batu bara dengan kwalitas terendah, batu bara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.
Metode Penambangan Batubara
Kegiatan pertambangan batu bara merupakan kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan umumnya membutuhkan investasi yang besar terutama untuk membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik yang penting dalam pertambangan batu bara ini adalah bahwa pasar dan harga sumberdaya batu bara ini yang sangat prospektif menyebabkan industri pertambangan batu bara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari segi aspek fisik, perdagangan, sosial ekonomi maupun aspek politik.
Kegiatan penambangan batu bara dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1. Penambangan permukaan (surface/ shallow mining) , meliputi tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2. Penambangan dalam (subsurfarcel deep mining).
Kegiatan penambangan terbuka (open mining) dapat mengakibatkan gangguan seperti
1. Menimbulkan lubang besar pada tanah.
2. Penurunan muka tanah atau terbentuknya cekungan pada sisa bahan galian yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
3. Bahan galian tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah hilir.
4. Mengganggu proses penanaman kembali reklamasi pada galian tambang yang ditutupi kembali atau yang ditelantarkan terutama bila terdapat bahan beracun, kurang bahan organiklhumus atau unsur hara telah tercuci .
Sistem penambangan batu bara yang sering diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi adalah sistem tambang terbuka (Open Cut Mining) . Penambangan batu bara dengan sistem tambang terbuka dilakukan dengan membuat jenjang (Bench) sehingga terbentuk lokasi penambangan yang sesuai dengan kebutuhan penambangan.
Metode penggalian dilakukan dengan cara membuat jenjang serta membuang dan menimbun kembali lapisan penutup dengan cara back filling per blok penambangan serta menyesuaikan kondisi penyebaran deposit sumberdaya mineral, (Suhala Et, al.,, 1995).
Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, di wilayah Kab. MURUNG RAYA, BARITO UTARA, BARITO SELATAN dan di BARITO TIMUR.
“ memang bagi Masyarakat yang belum mengetahui apa resiko dari dampak penyebaran pencemaran dari hasil Penambangan Batu Bara itu, baik yang menyebar melalui Udara dan juga melalui Sungai dan anak sungai BARITO SELATAN dan di BARITO TIMUR, memang bagi Masyarakat yang belum mengetahui apa resiko dari dampak penyebaran pencemaran dari hasil Penambangan Batu Bara itu, baik yang menyebar melalui Udara dan juga melalui Sungai dan anak sungai yang ada disekitaran tempat pemukiman dimana tempat Masyarakat tinggal
Pengangkutan Batu Bara
Cara pengangkutan batu bara ke tempat batu bara tersebut akan digunakan tergantung pada jaraknya. Untuk jarak dekat, batu bara umumnya diangkut dengan menggunakan ban berjalan atau truk. Untuk jarak yang lebih jauh di dalam pasar dalam negeri, batu bara diangkut dengan menggunakan kereta api atau tongkang atau dengan alternatif lain dimana batu bara dicampur dengan air untuk membentuk bubur batu dan diangkut melalui jaringan pipa.
Kapal laut umumnya digunakan untuk pengakutan internasional dalam ukuran berkisar dari Handymax (40-60,000 DWT), Panamax (about 60-80,000 DWT) sampai kapal berukuran Capesize (sekitar 80,000+ DWT). Sekitar 700 juta ton (Jt) batu bara diperdagangkan secara internasional pada tahun 2003 dan sekitar 90% dari jumlah tersebut diangkut melalui laut.
Pengangkutan batu bara dapat sangat mahal – dalam beberapa kasus, pengangkutan batu bara mencapai lebih dari 70% dari biaya pengiriman batu bara. Tindakan-tindakan pengamanan diambil di setiap tahapan pengangkutan dan penyimpan batu bara untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penambangan Batu bara
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Nanang Suhaimi, 2006).
2006 Menilai bahwa pada telah sungai Barito sudah di cemari Oleh Perusahaan pertambangan Batu Bara milik Marunda di Beras Belangi Kab.Barito Utara pada waktu itu, belum lagi penebangan kayu secara besar-besaran yang mengakibatkan rusaknya hutan di Kab.itu, dan akhiran di lokasi itu sekarang menjdi, kawasan wilayah Hukum Kab. Murung Raya sekarang ini, Karena telah memisahkan diri dari Kab. Barito Utara dan menjadi Kab.Murung Raya.
1,Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya, Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja.
“ sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
“ Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
“ Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batu bara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batu bara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
1.Pencemaran air,
Permukaan batu bara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batu bara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radio aktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibuang ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
2.Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan peneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.Pencemaran Tanah
Penambangan batu bara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi Umum daerah penambangan secara permanen.
“ Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
“ Aktivitas pertambangan batu bara juga berdampak terhadap peningkatan laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai.
Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan batu bara melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk pembukaan tambang dan pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan, Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batu bara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup akan merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat pengupasan tanah tersebut.
1.Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batu bara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1. Limbah pencucian batu bara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Karena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batu bara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batu bara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Di Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batu bara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batu bara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air.
4. Penambangan Batu bara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batu bara tersebut dalam hal memisahkan batu bara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batu bara tersebut. Limbah pencucian batu bara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.

5. Hal ini terjadi di wilayah Tambang milik salah satu perusahaan Tambang Batu Bara yang berada di wilayah Kab. Barito Selatan yaitu salah satunya adalah PT. MUTU.

6. Apa saja yang terlihat pencemaran yang telah terjadi di wilayah kerja Tambang milik PT.MUTU, setelah LPLHN turut serta turun bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD dan beserta ketua Komisi I DPRD Kab. Barito Selatan, ke tiga Desa yang menyampaikan keluhannya ke DPRD sebelumnya adalah sebagaiberikut;

7. Yang jelas terlihat dampak kerugian Masyarakat seperti telah terjadinya pencemaran, dan pendangKalan terhadap sungai yang mana Sungai itu sebahagian penting untuk kehidupan Masyarakat di tiga Desa itu.

8. Pencemaran Udara yang berdampak terhadah kurangnya penghasilan petani ladang, Karet, Padi Dll, mengapa penghasilan mereka berkurang akibat dampak pencemaran udara oleh aktifitas PT. MUTU terlihat tebalnya debu di pucuk-pucuk daun, dan hal itu dapat menghambat sistim pembakaran Dari makanan tumbuh-tumbuhan itu dan akhirnya mengurangi hasil produksi Karet Dll, jelas juga terlihat bahwa Air sungai telah berubah Warnanya,”

1.Sosial dan kemasyarakatan

1. Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moral pun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

Nilai atau dampak positif dari batu bara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batu bara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batu bara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

Solusi Terhadap Dampak Dan Pengaruh Pertambanga Batu bara
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batu bara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Demikianlah Hasil analisa dugaan pencemaran yang telah terjadi dan hal ini dapat mengakibatkan kerugian Masyarakat baik Ekonomi sosial dan juga kerugian terhadap Kesehatan Masyarakat yang berada ditiga Desa yang telah di temui Oleh LPLHN DPD Kalimantan Tengah
Buntok, Mey 2020-05-25
An. Ketua DPD LPLHN Wil.Kal-Teng

NANANG SUHAIMI
Hp.0852-5299-0999

PT.AKT TETAP MELAKUKAN PENAMBANGAN ILEGAL ADA APA INI…?
Buntok, lplhnnews.com-17-Mey 2024
saat menemui salah satu Ketua Koordinatur DAS Barito lembaga pencinta hidup nusantara(LPLHN) Bapak.Apakson di Kantor Sekretariatnya guna untuk memperjelas atas apa yang disampaikannya pada Bulan lalu kepada media lplhnnews.com.
bahwa dirinya menemukan pihak PT.AKT masih melakukan aktifitas penambangan padahal menurutnya pada tahun 2017 yang lalu bahwa perusahaan tersebud telah dinyatakan sebagai perusahaan yang telah di terminalkan dan akan dilakukan pelelangan oleh Kementrian ESDM, namun hal tersebud katanya belum dilaksanakan oleh pihak Kementrian ESDM hingga sekarang.
dan yag mengherankan tuturnya, ketika dirinya melihat disitus resmi Kementrian ESDM, tidak ada lagi nama perusahaan itu tertera didalam Maps Kementrian ESDM seperti layaknya perusahaan-perusahaan tambang lainnya, saya berharap katanya agar hal ini dapat dilakukan penyetopan dan di proses pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI Imbuhnya kepada media lplhnnews.com.
dan menurutnya pernah Ketua DPD.LPLHN Kalimantan Tengah melakukan penyetopan sementara namun upayanya untuk menarik perhatian pihak Oknum PolAirud tidak berhasil juga, dan tidak berselang lama pihak Polres Barito Utara membuat sebuah Surat Undangan dan dikirimnya kepada Polres Barito Selatan, namun melihat kejadian itu pihak Polres Barito Selatan tidak mau melibatkan jajarannya kesana, menurutnya dirinya dan Pipinan Pusat akan melaporkan hal ini kepada Bapak.Presiden Republik Indonesia, dengan harapan agar perusahaan tembang itu diberhentikan dan pelakunya juga di proses secara hukum, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum 362 dan 363 tentang pencurian yang dilakukan dengan sengaja, dan dengan sengaja juga melanggar Undang-Undang tentang pertambangan yang mana bunyinya sebagai berikut; suatu perusahaan pertambangan tanpa IUP,APR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10,000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana yang telah tertulis dalam Pasal 37,Pasal 40 ayat(3), Pasal 48, Pasal 67 ayat(1), Pasal 74 ayat(1) atau(5).
berbicara terkait dengan kerugian Negara mungkin ini nilai yang sangat besar sekali, ditanya terkait dengan bukti-bukti yang ada padanya dirinya menjelaskan sangat lengkap dari awal hingga sekarang semuanya ada sama saya dan tersimpan sangat rapi katanya, juga buti yang disampaikan pihak Agen Pelayar juga sebagai pengakuan bahwa mereka sudah berapa kali katanya menyampaikan bahwa untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, namun katanya menurut ketrangan Agen merka tidak menggubrisnya dan tetap memerintahkan pihak Agen untuk mengageni Kapal-Kapal yang benama Lambung Republik dan Tuhup, yang sangat disayangkan lagi mereka juga berlayar tanpa memiliki surat ijin olah gerak kapal dari Otoritas Syahbandar karena pihak Syahbandar juga tidak berani memberikan itu tutupnya kepada media. data terbaru yang lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara (lplhn) bahwa wajub melaksanakan rehap DAS pada Tahun 2023 padahal di one map kementrian ESDM PT.AKT sudah tidak muncul lagi semenjak Tahun 2017 namun mengapa pada kementrian KLHK perusahaan ini masih Aktif dan tetap melakukan penambangan pertanyaan nya ada apa dengan dua kementrian ini ko ada ketidak cocokan ya…?,lplhnnews.com(TIM)

Previous Post

Rapat Pembahasan APBD Komisi III Bersama Mitra Kerja…?

Next Post

DPRD TUNDA RDP DENGAN MITRA KERJANYA…?

Next Post

DPRD TUNDA RDP DENGAN MITRA KERJANYA...?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

LPLHN Minta Dinas ESDM dan Polda Kalteng Tindak Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Oleh PT. TriOP

LPLHN Minta Dinas ESDM dan Polda Kalteng Tindak Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Oleh PT. TriOP

23 Juli 2024
LPLHN Kalteng Kecam Penembakan Yang Menewaskan Pendemo di Seruyan

LPLHN Kalteng Kecam Penembakan Yang Menewaskan Pendemo di Seruyan

9 Oktober 2023
Gakkum KLHK Diharapkan Bisa Mengembangkan Kasus Ilegal Loging Oleh PT. EG

Gakkum KLHK Diharapkan Bisa Mengembangkan Kasus Ilegal Loging Oleh PT. EG

19 September 2023

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • Barito Selatan
  • Berita Umum
  • Defense
  • Education
  • HPH
  • Kehutanan
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional & Daerah
  • News
  • Operation
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertambangan & Perkebunan
  • Politic
  • Politik & Ekonomi
  • Ragam
  • Sosial Budaya
  • Training
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

Air Force Army Congress Flashpoint Marine Corps Navy Off Duty Pentagon Special Forces Submarine
  • Redaksi
  • Kehutanan
  • Lingkungan Hidup
  • Pertambangan & Perkebunan
  • HPH
  • Politik & Ekonomi
  • Lainnya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kehutanan
  • Lingkungan Hidup
  • Pertambangan & Perkebunan
  • HPH
  • Politik & Ekonomi
  • Lainnya
    • Nasional & Daerah
    • Sosial Budaya
    • Pendidikan
    • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In