Diduga Aparat Desa Cadaskertajaya Melakukan Pungli Dalam Pelaksanaan Program PTSL

Foto : Bukti pungutan program PTSL yang dikenakan oleh aparat desa Cadaskertajaya kepada masyarakat.(ist)

LPLHN.News.com – BANDUNG – Dugaan pungutan Liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum yang terlibat di Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dugaan pungli PTSL oleh oknum perangkat desa Cadaskertajaya ini, mencuat setelah sejumlah warga bersuara soal biaya program PTSL tahun 2024 lalu yang dibebankan sebesar Rp.800 ribu hingga Rp.2,5 juta oleh pemerintah desa, yang tentunya cukup mencekik ekonomi masyarakat.

Karena di satu sisi masyarakat ingin tanahnya yang ditempati memiliki surat hak milik, namun di sisi lain masyarakat harus merogoh uang Rp.800 ribu bahkan lebih untuk biaya PTSL, padahal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri biaya PTSL hanya Rp.150 ribu.

Saat dikonfirmasi salah satu warga Kampung Penyalinbanyu, Desa Cadaskertajaya berinisial U, mengaku dibebankan biaya sebesar Rp.800 ribu untuk biaya PTSL yang disetorkan langsung kepada sekertaris Desa (sekdes) setempat.

“Saya mengajukan program PTSL atas nama anak saya. Biayanya Rp.800 ribu. Waktu itu ngasih uangnya ke sekdes waktu itu tahun 2024,” kata Inisial U kepada wartawan saat ditemui di rumah kediamannya, Sabtu (01/11/25).

Foto : Kantor Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jabar.

Soal dugaan biaya PTSL yang mencapai Rp.800 ribu bahkan jutaan ini diakui oleh ketua BPD Cadas Kertajaya, Haris. Menurut Haris, ia kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat soal biaya program PTSL yang merupakan program pemerintah pusat.

Haris mengatakan, setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat, ia bersama anggota BPD lainnya menyampaikan kepada kepala desa, agar program PTSL harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu pengenaan biaya hanya sebesar Rp.150 ribu dibebankan kepada pemohon.

“kalau hasil obrolan dari masyarakat memang benar Rp.800 ribu paling kecil. Lalu saya tanya kepala desa, kata dia (kepala desa) ini hasil kesepakan bersama 4 kepala desa. Lalu saya sampaikan bukan acuan seperti itu lah, ingat SKB 3 Menteri kewajibannya hanya Rp.150 ribu,” beber Ketua BPD Cadaskertajaya, Sabtu (01/11/25).

Selain mengingatkan kepada kepala desa agar mengacu pada SKB 3 Menteri, diapun menyarankan kepada kepala desa supaya dibentuk panitia program PTSL yang melibatkan masyarakat, sehingga masyarakat yang mendaftar bisa langsung ke panitia.

“Bikinkan struktur panitia, untuk siapa saja kepesertaan panitia yang mendaftar masyarakat masuk ke panitia ketua sekertaris atau bendahara, jangan dipegang sendiri, supaya jelas mau mendaftar kemana masyarakat yang mengajukan PTSL,” ucapnya.

Namun ucapan BPD Sepertinya tidak digubris oleh kepala desa dan oknum bawahannya yang terlibat dalam program PTSL, karena yang terjadi di masyarakat biaya PTSL tetap dipungut biaya sebesar Rp.800 ribu dan bahkan lebih.

“Saya sudah ingatkan tapi sepertinya tidak dianggap,” tandas Haris.(Wahyudin/net/red)

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *