LPLHNEWS.com, Buntok – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Lisawanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar dalam mengelola manajemen cadangan pangan pemerintah daerah harus tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya sehubungan dengan telah mendapat penandatanganan bersama antara Bupati dan DPRD Barsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang disepeakati dalam Sidang Paripurna, pada Jumat (10/10/2025).
Ia menerangkan, Ranperda tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan untuk mengatasi terjadinya kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya bagi masyarakat yang terdampak serta yang membutuhkan.
Sehingga, lanjutnya, Ranperda tersebut dapat menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah.
“Setelah Ranperda ini rampung diharapkan dalam pengelolaannya dapat memperhatikan manajemen yang tepat, jelas dan terarah,” terang Lisawanto.
Ia menuturkan, dibentuknya Ranperda penyelenggaraan cadangan pangan tersebut sangat efektif dalam mendukumg program pemerintah pusat yakni menjaga katahanan pangan, serta memajukan daerah dalam sektor pertanian dan perkebunan.
“Sebab, pemerintah daerah dapat membeli hasil pangan dari para petani lokal, baik itu berupa padi, jangung maupun jenis sayur-sayuran lainnya,” tutur Ligislator dari Partai Gerindra Barsel itu.
Ia mengatakan, dalam penyaluran nanti, misalnya kepada masyarakat yang miskin, supaya tepat sasaran maka diperlukan data yang akurat, termasuk cadangan pangan untuk bantuan bencana, artinya di mana wilayah yang terdampak bencana maka semua masyarakatnya bisa mendapatkan bantuan, tanpa memandang kaya maupun miskin, jadi satu wilayah yang terkena dampak bencana itu yang mendapatkan bantuan dari cadangan pangan daerah.
Ia menambahkan, agar penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah bisa berjaoan sukses, maka Pemkab Barsel wajib memiliki pengadaan pangan itu sendiri, pengelolaan penyimpanan yang baik (gudang pangan), dan penyalurannya harus tepat sasaran dengan data yang valid.
“Dengan demikian bantuan cadangan pangan yang diberikan oleh pemerintah daerah, bisa membawa manfaat bagi masyarakat itu sendiri, dan apabila tidak tepat dalam pengelolaannya, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan isi Perda itu,” kata Lisawanto. (AL)