Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Terkait ini…?

Berita

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Terkait ini…?

lplhnnews.com-BUNTOK – DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Selatan sepakat mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas, karena menimbulkan perbedaan tafsir, Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran kepada wartawan setelah memimpin rapat dengar pendapat bersama tim pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi DPRD,.

Ia mengatakan, selama 1 tahun berlakunya Perbup tersebut, ternyata ada hal-hal yang menimbulkan multi tafsir dan ada beberapa peraturan yang belum diatur di dalamnya Khususnya berkaitan reses anggota Dewan,” katanya.

Ia melanjutkan, reses seharusnya ada pengaturan tersendiri, karena wajib bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masin, Jadi seharusnya ada muatan tersendiri di dalam Perbup tersebut.

Ia menyepakati Perbup tersebut untuk dievaluasi dan diatur dengan sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan hal-hal tidak yang diinginkan, Hal ini biasa karena setiap aturan perlu dievaluasi setiap waktu, kata Farid Yusran tutupnya. lplhnnews.com (NS)

Kegiatan Festival Seni dan Budaya Bukti Keseriusan Pemkab Barito Selatan

Kegiatan Festival Seni dan Budaya Bukti Keseriusan Pemkab Barito Selatan

Kegiatan Festival Seni dan Budaya Bukti Keseriusan Pemkab

lplhnnews.com-BUNTOK –  Ini sebuah bukti keseriusan Kabupaten Barito Selatan, tutur Bupati, H.Eddy Raya Samsuri.S.T kepada awak media usai kegiatan di depan Gedung serbaguna Jaro Pirarahan.

Menurutnya kegiatan ini adalah sebagai bukti keseriusan kita untuk menggalang seni dan budaya yang ada di Kabupaten Barito Selatan.

“Karena menurutnya dengan menghargai seni dan budaya ini, maka kita bisa menghargai tentang tatacara hidup kita yang baik, dimana kita ingin agar seni dan budaya menjadi prioritas kita untuk membangun Barito Selatan.” ujarnya.

Dengan menghargai maka kita bisa menghargai hidup kita, dan kita bisa untuk berkembang apa lagi dimasa Vandemi Covid-19 dan kami rasa semoga nanti kita bisa memasuki new normal dengan baik, dan kita juga bisa menjaga kelangsungan hidup kita, dengan tetap menjaga prokes sesuai dengan petunjuk Presiden dan Gubernur Kalimantan Tengah,  kami harapkan semoga dengan dimulainya festival seni dan budaya ini.

“Kita bisa memulai sesuatu yang baru di Barito Selatan, untuk hidup agar selalu berdampingan satu sama lainnya, dan pembangun ini dapat sedikit mengurangi kesulitan Masyarakat Kabupaten, Barito Selatan didalam melakukan kegiatan mereka sehari-hari, seperti membawa hasil-hasil kebun mereka.” tutupnya. lplhnnews.com (NS)

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Barito Selatan

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Barito Selatan

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Terkait ini…?

lplhnnews.com-|BUNTOK -:DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Selatan sepakat mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas, karena menimbulkan perbedaan tafsir, Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran kepada wartawan setelah memimpin rapat dengar pendapat bersama tim pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi DPRD.

Ia mengatakan, selama 1 tahun berlakunya Perbup tersebut, ternyata ada hal-hal yang menimbulkan multi tafsir dan ada beberapa peraturan yang belum diatur di dalamnya Khususnya berkaitan reses anggota Dewan,” katanya.

Ia melanjutkan, reses seharusnya ada pengaturan tersendiri, karena wajib bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masin, Jadi seharusnya ada muatan tersendiri di dalam Perbup tersebut,” ujarnya.

Ia menyepakati Perbup tersebut untuk dievaluasi dan diatur dengan sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan hal-hal tidak yang diinginkan, Hal ini biasa karena setiap aturan perlu dievaluasi setiap waktu,” kata Farid Yusran tutupnya.lplhnnews.com (NS)

Menyayangkan Jika Ada Pelabuhan diduga…?

Berita

lplhnnews.com,BUNTOK – ,
” Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya saat diwawancarai di Buntok.
Komisi II DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perhubungan setempat terkait dugaan adanya pelabuhan yang beroperasi namun diduga tidak mengantongi perizinan atau ilegal.

“Kita dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Barito Selatan terkait hal itu,” kata ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya, di Buntok.

Dikatakannya, RDP ini dilaksanakan karena adanya pemberitaan yang menyebar. Di samping itu juga adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pelabuhan yang beroperasi, tapi diduga tidak memiliki perizinan sesuai aturan tersebut.

Menurutnya, kalau pelabuhan yang beroperasi itu ada mengantongi perizinan, tentu akan ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Barito Selatan.

“Untuk mengetahui lebih jelasnya, kita terlebih dahulu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan RDP dengan Dinas Perhubungan, termasuk dengan Syahbandar yang berada di Ranggailung, Kecamatan Jenamas,” tegas Ensilawatika Wijaya.

Selain melaksanakan RPD dengan Dinas Perhubungan, pihaknya juga akan melaksanakan monitor atau memantau pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan di lapangan.

“Kita dalam waktu dekat ini juga akan turun ke lapangan untuk memonitor pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan pada kata dia.

Dikatakannya, tujuan dari pengawasan ini untuk mengetahui pekerjaan proyek mana yang sudah selesai dikerjakan dengan tepat waktu dan yang belum selesai dikerjakan.

“Dalam kegiatan ini juga kita akan memantau pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana di lapangan,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Menurut dia, melalui pemantauan tersebut nantinya akan diketahui dengan jelas pekerjaan proyek yang mana saja sudah selesai dikerjakan dan yang belum selesai dikerjakan.

“Apabila nantinya ada pekerjaan proyek yang belum selesai dikerjakan, kita akan mendorong supaya kontraktor pelaksana memacu pekerjaannya di lapangan, sehingga semua pekerjaan proyek pembangunan pada tahun 2021 ini bisa terlaksana dengan baik,”demikian Ensilawatika Wijaya tuturnya. lplhnnews.com (NS)

Waduh Viral Surat Edaran…?

Waduh Viral Surat Edaran…?

Waduh viral Surat Edaran…?

Buntok-lplhnnews.comcom .

Viralnya surat Edaran pengumuman. memberlakukan Tarif umum bagi peserta anggota BPJS kesehatan yang bakal diberlakukan, yang disampikan Kepala Puskesmas Buntok dr. Zul Fantri menjadi sorotan berbagai pihak yang salah satunya ketua DPRD Barsel Ir Farid Yusran, MM.

“Hendaknya hal seperti ini jangan sampai terjadi, mengingat BPJS itu sangat membantu untuk masyarakat, khususnya Barsel ketika hendak berobat,” kata Farid.

” Ketua DPRD Barsel Ir. HM Farid Yusran, MM angkat bicara, “Bahwa hal tersebut
tidak boleh terjadi, sebab kartu BPJS adalah jaminan kesehatan yang sangat di perlukan masyarakat Barito Selatan, kenapa bisa terjadi seperti itu, itu tidak boleh, Karena namanya saja kartu BPJS itu adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat kita ketika mau berobat,” tegas dia.

” Menurut orang nomor satu di jajaran legislatif Barsel, pihaknya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, agar rapat terlebih dahulu menyangkut permasalahan ini. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak khususnya masyarakat Bar-sel.

“ Mereka harus rapat dengan pihak yang bersangkutan bagaimana mencari jalan keluarnya dalam persoalan ini,
Hari Jumat, akan kita RDP kan persoalan ini, semua berkumpul dan kita cari tahu akar permasalahan serta titik terangnya, guna membahas terkait permasalahan ini. nanti,” tegas orang ini dari politisi PDIP Kabupaten Barito Selatan Bar-sel Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut dia, rencana pemberlakuan tersebut seharusnya tidak boleh
pihak puskesmas melakukan hal itu terhadap anggota peserta pemegang kartu BPJS. “Maka apabila ada permasalahan mengenai hal seperti ini seharusnya,
kita rapatkan dulu jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.

” Karena adanya surat
edaran pemberitahuan dari kepala Puskesmas Buntok dr Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022. Di dalam surat tersebut, puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada anggota peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu disebabkan oleh pihak BPJS kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut hingga saat ini, dan tidak ada tanggapan nya dari pihak BPJS, juga Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Buntok, kepada Badan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Bar-sel.

” Berdasarkan pertimbangan keuangan untuk biaya operasional BHP obat-obatan, BHP laboratorium, listrik, air, wifi dan lain-lain, puskesmas Buntok akan memberlakukan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.

” Terutama kepada anggota peserta BPJS kesehatan agar pelayanan tidak terjadi korlaps. Maka kepala puskesmas Buntok.
Membuat surat edaran
Pengumuman bahwa pemegang kartu BPJS akan di pungut biaya secara umum, dengan
ketentuan tarif bagi anggota peserta itu melaksanakan kewajiban pembayarannya.

“Kenapa bisa seperti itu, itu kan tidak boleh, karena dari namanya saja kartu BPJS itu adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat kita di barsel ini,” tutupnya. lplhnnews.com (Pimred)

Komisi II DPRD Barsel RDP DKP3 … ?

Berita

 

Komisi II DPRD Barsel RDP DKP3 … ?

lplhnnews.com|Buntok – Ketua komisi II. Ensilawatika Wijaya DPRD Barito Selatan mengadakan RDP dengan mitra kerjanya yaitu, dinas ketahanan pangan pertanian dan peternakan, dalam bagian kemitraan Karena yang namanya Mitra itu kan teman berarti kan harus selalu komunikasi dan juga harus selalu berkoordinasi serta sinkronisasi terkait bahwa tidak lama lagi kan satu sebulan lagi apa namanya kepala daerah kita sudah berakhir masa, dan berarti RJPMDnya sudah selesai dalam laksanakan visi misinya.

” Jadi masa transisi untuk menuju pemilu 2004 kementerian dalam Negeri mengintruksikan lewat permen Nomor 70 Tahun 2001 terkait dengan penyusunan rencana dokumen pembangunan Daerah maka oleh sebab itu kami ingin keselarasan dan menginginkan satu tujuan dengan Pemerintah Daerah, kebetulan kami juga baru menyelesaikan reses masa reses yang pertama di Tahun 2023 ini, kami ingin menyingkronkan hasil reses kami komunikasikan agar supaya kami bisa dilibatkan dalam menyusun kegiatan-kegiatan dalam pembangunan Daerah,” ucap Ensilawatika.

Karena, reses merupakan hal yang wajib bagi kami sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 104 bahwa reses itu merupakan wajib dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan untuk diakumodir Ucap Ketua komisi II DPRD Kab.Bupaten Barito Selatan, kepada awak media yang menyambanginya usai melaksanakan RDP dengan mitra kerjanya.

“Makanya kami duduk bersama untuk bersama-sama membangun Barito Selatan ini agar supaya dalam satu impian satu kehendak yang sama Legislatif dan Eksekutif untuk membangun Barito Selatan agar masyarakatnya agar masyarakatnya bisa sejahtera dan Princess bisa terakomodir itu salah satu tujuan kami melakukan RDP dengan dinas ketahanan perikanan dan untuk menyinkronkan untuk bisa melakukan 2023 nanti,” jelasnya.

“Pembahasan yang di fokus kan berkembang-berkembang dalam artian ada dua masalah tadi ditemukan yang pertama masalah Perda yang harus dibuat karena masyarakat banyak yang meminta tentang jalan usaha tani tetapi tidak bisa terealisasi kalau tidak ada Perda nya dan kita Barito Selatan belum punya Perda itu makanya bersama dengan Dinas pertanian tadi akan dibuat perda itu, agar supaya harapan masyarakat dapat terlaksana bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat, yang kedua ada banyak berkembang yang berkaitan dengan permasalahan pertanian seperti di wilayah Kecamatan,” beber nya.

Gunung Bintang Awai, karena disitu ada cetak sawah namun cetak sawah itu tidak selesai dan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat di sana.
Dan imbasnya sering terjadi banjir di sana kalau hujan deras beberapa jam maka akan terjadi banjir berkaitan dengan adanya keterangan Kepala Dinas DKP3, Ida Safitri. Bahwa adanya pembangunan yang tedabling dengan Dinas PUPR ini kata Kadis DKP3.

Menurutnya, bahwa untuk irigasi itu ada dua kewenangannya, ada yang dikelola oleh dinas PUPR dan ada yang dikelola oleh DKP3 namun kita lihat nanti itigasi terseyer dan frimernya, jadi nanti yang mana yang dikelola oleh PUPR dan yang yang dikelola oleh DKP3 dan kami sangat berterimakasih juga kepda Dinas PUPR yang sudah membantu kerja kami, namun disini juga tepat sasarannya, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan(DKP3).

“Mempunyai enam bidang dan satu sekretariat namun di dalam satu bidang Cuma ada satu ASNnya dan kami sekarang Cuma memiliki Cuma dua ASN saja jadi menurutnya mereka sangat membutuhkan adanya tenaga kontrak itu guna didalam menunjang kegiatan kami,” tuturnya,

“Dan dimana kami DKP3 ini hampir dikatakan 70/30, untuk 70 berada di lapangan dan 30nya berada di kantor maka dari itu kami juga sangat membutuhkan adanya tenaga kontrak, dan yang kedua juga disitu juga kita untuk penambahan PPL, karena kami pengennya satu PPL satu desa namun hal ini belum bisa terealisasi, sehingga melalui dana APBD II lah mengangkat PPL kita dengan kontrak, kami sangat berterimakasih kepada komisi II, karena dengan adanya RDP ini kami dapat menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan kinerja kami,” tutupnya.lplhnnews.com (NS)

DPRD Bar-sel akan Mengadakan RDP Khusus Terkait Permasalahan BPJS ada apa ya…?

Berita

lplhnnews.com- BUNTOK –

Wakil ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Nyimas Artika mengatakan pihaknya berencana ingin laksanakan RDP membahas berbagai permasalahan yang bersangkutan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di tingkat puskesmas.

“Rencana tersebut dibuat dari hasil rapat hari ini, yang        ternyata muncul banyak permasalahan,” tutur Nyimas Artika usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif, puskesmas dan BPJS di Buntok, Jumat (18/03/2022)

Dirinya menjelaskan, permasalahan yang terjadi di puskesmas Buntok Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ternyata pihak dari BPJS pun juga tidak mengetahui terkait hal tersebut. Hal itulah yang membuat DPRD Bar-sel berencana laksanakan RDP khusus, supaya bisa jelas dan berbagai permasalahan pun bisa dapat di selesaikan dengan baik.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan RDP khusus untuk menggali terkait hal itu,” ucapnya.RDP yang dilaksanakan DPRD Barsel itu terkait beredar surat pemberitahuan dari kepala Puskesmas Buntok Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam isi surat tersebut, puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada peserta BPJS kesehatan.

Hal itu di karenakan pihak BPJS tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut dari bulan Januari 2022 sampai saat ini dan tidak ada tanggapan dari pihak BPJS kepada BPKAD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas Buntok terhadap perihal tersebut.

Apakah pembayaran menggunakan dana SILPA tersebut sesuai dengan prosedur, Ketika ditanyakan, berdasarkan press release yang diterima dari BPJS Muara Teweh bahwa pelayanan dipastikan berjalan secara optimal sebab pembayaran apital kepada seluruh puskesmas, sudah dilaksanakan menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Hal tersebut juga telah sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2023.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Sekertaris Daerah (Sekda) Barsel pembayaranya sudah sesuai prosedur, akan tetapi hal tersebut tetap akan digali kembali pada RDP selanjutnya.tutupnya. lplhnnews.com (MK)

Komisi I DPRD Bar-sel Secara Ketat Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja ASN

1 min read

lplhnnews.com, BUNTOK – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi buah bibir. Terlebih bagi ASN yang berkecimpung di instansi yang berkaitan dengan pelayanan.

Anggota Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel), Tamarzam akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap kinerja ASN sebagai aparatur pemerintahan.

“Dimana pemantauan tersebut bakal terus diperketat pada tahun 2022 ini,” tuturnya, Senin (28/3/2023)

Hal itu Kata Tamarzam Anggota Komisi I DPRD Barsel itu, pihaknya melakukan hal tersebut demi perbaikan kinerja para ASN di dalam menjalankan tugas dan fungsi utama yang sudah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

“Disiplin ASN Barsel di tahun sebelumnya sudah baik. Namun diharapkan ada peningkatan lagi kedepannya,” katanya.

Pasalnya, selain berpengaruh pada kinerja dan ketepatan waktu, peningkatan tersebut pun juga pasti berdampak terhadap penilaian masyarakat kepada para ASN.

“Kita tidak mau ASN dicap sebagai aparatur yang hanya bisanya duduk diam di belakang meja saja. Tapi kita ingin ASN Barsel ini mengedepankan aksi dan kinerja yang baik,” ungkapnya.

Tamarzam Anggota Komisi I DPRD Barsel tersebut ditahun 2023 ini, memiliki harapan besar agar seluruh unsur ASN yang ada di Barsel melakukan gebrakan terhadap perbaikan kinerja. Setidaknya ada transformasi yang bermanfaat bagi umum, khusus dalam pelayanan publik. lplhnnews.com (Pimred)

Perubahan Susunan AKD DPRD Barsel

lplhnnews.com,|BUNTOK – Berdasarkan dari hasil pemilihan pada rapat paripurna perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Barito Selatan, Kamis (31/3/2022) pukul 13.00 WIB. Diputuskan bahwa ada beberapa AKD dirotasi, hal itu guna menciptakan keharmonisan dan kesolidan dalam menjalankan tugas.

Dan hasil pemilihan pimpinan AKD yakni, Komisi I diketuai oleh Jarliansyah (PDIP), komisi II diketuai Ensilawatika wijaya (PDIP) dan komisi III diketuai oleh Hermanes (PDIP). Sedangkan Ketua Bapemperda H. Raden Sudarto (PDIP) dan Badan Kehormatan ketua Nurul Hikmah (PPP).

“Kepada para pimpinan AKD beserta anggota masing-masing, diharapkan dapat bekerja maksimal secara sinergi. Untuk melaksanakan 3 fungsi DPRD (legislasi, penganggaran dan pengawasan),” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran,SH MM kepada awak media usai rapat paripurna.

Dia juga menambahkan, kepada AKD yang baru agar bisa menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang undangan.

“Laksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan, untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. lplhnnews.com(Pimred)

Jabatan Bupati Barsel Berakhir, DPRD Laksanakan Sidang Paripurna

1 min read

lplhnnews.com, Buntok, – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022, sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa jabatan bupati dan wakil bupati Barsel akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang,” katanya usai memimpin rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Buntok, Kamis,(31/3/2022).

ia menyebut, risalah rapat paripurna terkait pengumuman masa berakhir jabatan bupati dan wakil bupati Barito Selatan ini nantinya akan dikirim kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

“Risalah rapat paripurna terkait hal tersebut akan dijadikan sebagai lampiran atau berkas yang akan diteruskan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian karena sudah berakhir masa jabatan,” jelasnya.

Selain itu, HM Farid Yusran juga menyampaikan, dalam rapat paripurna ini juga, bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021.

“Kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj menindaklanjuti LKPj bupati Barito Selatan tahun 2021 tersebut,” tutur Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu mengatakan, pansus LKPj DPRD itu rencananya akan dibentuk pihaknya dalam rapat yang rencananya akan dilaksanakan (01/04/2022)

Setelah itu, lanjut dia, pansus LKPj DPRD Barito Selatan akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung terkait pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2021 lalu.

“Pemantauan itu dilakukan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau Penjabat (Pj) bupati nantinya dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan di tahun berikutnya,” pungkasnya.lplhnnews.com (Pimred)

Pemerintah itu Wajib Hadir Untuk…?

lplhnnews.com, BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait membantu atau mempermudah pengusaha galian C yang berstatus ilegal mengurus segala perijinannya agar menjadi legal atau memiliki perijinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. H.M. Farid Yusran, MM kepada awak media seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat(RDP) gabung Komisi I, II dan III dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Camat se-Barito Selatan, di ruang rapat gabung komisi DPRD setempat, Rabu (6/4).

“Pemerintah itu harus hadir untuk membantu masyarakat, bukan mempersulit masyarakat, begitu juga halnya dengan pengusaha galian C di Barsel ini, mereka juga merupakan bagian dari masyarakat, yang selama ini mengeluh sukarnya mengurus perijinan galian C, karena harus ke pemerintah pusat” ucap Ketua DPRD Barsel, Ir. H.M. Farid Yusran, MM.

Lanjutnya, disitulah pentingnya keberadaan pemerintah daerah, harus hadir untuk mempermudah hal itu.

“Jangan biarkan masyarakat atau pengusaha berkerja menambang ilegal terlebih bila usaha/pekerjaan mereka itu untuk urusan penghidupan juga untuk kepentingan umum, bantu mereka supaya apa yang mereka kerjakan menjadi legal, memiliki perijinan lengkap,” tegasnya.

Disisi lain ,Ketua DPRD Barsel, Ir. H.M. Farid Yusran, MM menekankan bahwa dengan lengkapnya perijinan yang mereka miliki secara langsung atau tidak langsung akan membantu pemerintah daerah dari sektor pajak atau retribusi yang mereka bayar.

“Tentunya, kami dari DPRD mendorong pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait untuk melakukan hal-hal strategis, hadir membantu masyarakat dalam hal ini pengusaha galian C ilegal menjadi legal, sehingga pada akhirnya justru memberi dampak positif bagi daerah itu sendiri,” pungkasnya. lplhnnews.com (Pimred)

DPRD TUNDA RDP DENGAN MITRA KERJANYA…?

lplhnnews.com BUNTOK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Barsel yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Hj Enung Irawati yang Didampingi Wakil Ketua I Hj Nyimas Artika, dilakukan penundaan.

“Salah satu alasan kami menunda RDP ini, karena sebagian besar anggota komisi II orang baru (perubahan AKD) dan ingin bertatap muka langsung dengan kepala Dinas PUPR, salah satu kepala Dinas mitra kerja komisi II,” kata Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Irawati , Selasa (5/4).

Ia menjelaskan, karena kegagalan tidak menghargai pejabat lain yang datang pada hari itu, namun beberapa kali RDP dengan Dinas PUPR, kadis selalu tidak hadir maka, menunggu ketersedian waktu Kadis PUPR untuk hadir saat RDP, maka RDP dilakukan penundaan.

“Kita berharap saat RDP berikutnya Kadis PUPR Barsel bisa hadir, sehingga RDP bisa dilaksanakan sesuai harapan,” pintanya.

Hal serupa juga diutarakan Ketua Komisi II Ensilawatika Wijaya membeberkan, bahwa rencana akan menjadwalkan ulang RDP dengan DPUPR Barsel, terkait progres pelelangan dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan dinas tersebut.

“Kehadiran Kepala Dinas akan memberikan semangat dan motivasi, tentunya berbeda jika hanya dihadiri oleh sekretaris dan kabid seperti RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya,” jelas Ensilawatika.

Masih dikatakan politik PDIP Barsel itu, kebetulan saat ini ada perubahan AKD dan banyak anggota DPRD yang baru masuk komisi II, jadi momen itu bisa dijadikan wadah untuk berkenalan dengan kepala dinas.

“Dengan menimbang hal-hal tersebut, kami berinisiatif dan atas persetujuan pimpinan, menunda RDP dan menjadwalkan ulang. Dengan catatan Kepala DPUPR bisa hadir,” tuturnya.lplhnnews.com(Pimred)

memory lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara

KANTOR SEKRETARIAT DPD Kalteng :Jalan Sepakat 1 No.57. Rt/Rw.005/001 Nomor
Hp=0852-5299-09999

LEMBAGA PENCITA LINGKUNGAN HIDUP NUSANTAR(LPLHAN)
DAMPAK PENAMBANGAN BATU BARA TERHADAP LINGKUNGAN

LEMBAGA PENCINTA LINGKUNGAN HIDUP NUSANTARA(LPLHN)

Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Hilangnya vegetasi secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu. Selain itu penambangan batu bara juga bisa mengakibatkan perubahan social ekonomi masyarakat disekitar kawasan penambangan. Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan batu bara perlu dilakukan tindakan-tindakan tertentu sehingga akan dapat mengurangi pencemaran akibat aktivitas pertambangan batubara dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi di sekitar pertambangan.
Pendahuluan
Batu bara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang. indonesia memiliki cadangan batu bara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau

Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batu bara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Indonesia memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batu bara. Di masa yang akan datang batu bara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batu bara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batu bara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.
Tulisan ini berusaha menggambarkan bagaimana metode penambangan, kerusakan yang diakibatkan dan solusi mengatasi kerusakan lingkungan pasca penambangan.
Jenis Batu Bara
Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batu bara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut (Puslibang Kementrian ESDM, 2006)
1. Antrasit merupakan jenis batu bara dengan kualitas terbaik, batu bara jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2. Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batu bara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batu bara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3. Sub Bituminus merupakan jenis batu bara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4. Lignit merupupakan batu bara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai ciri2 memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5. Gambut merupakan jenis batu bara dengan kwalitas terendah, batu bara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.
Metode Penambangan Batubara
Kegiatan pertambangan batu bara merupakan kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan umumnya membutuhkan investasi yang besar terutama untuk membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik yang penting dalam pertambangan batu bara ini adalah bahwa pasar dan harga sumberdaya batu bara ini yang sangat prospektif menyebabkan industri pertambangan batu bara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari segi aspek fisik, perdagangan, sosial ekonomi maupun aspek politik.
Kegiatan penambangan batu bara dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1. Penambangan permukaan (surface/ shallow mining) , meliputi tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2. Penambangan dalam (subsurfarcel deep mining).
Kegiatan penambangan terbuka (open mining) dapat mengakibatkan gangguan seperti
1. Menimbulkan lubang besar pada tanah.
2. Penurunan muka tanah atau terbentuknya cekungan pada sisa bahan galian yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
3. Bahan galian tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah hilir.
4. Mengganggu proses penanaman kembali reklamasi pada galian tambang yang ditutupi kembali atau yang ditelantarkan terutama bila terdapat bahan beracun, kurang bahan organiklhumus atau unsur hara telah tercuci .
Sistem penambangan batu bara yang sering diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi adalah sistem tambang terbuka (Open Cut Mining) . Penambangan batu bara dengan sistem tambang terbuka dilakukan dengan membuat jenjang (Bench) sehingga terbentuk lokasi penambangan yang sesuai dengan kebutuhan penambangan.
Metode penggalian dilakukan dengan cara membuat jenjang serta membuang dan menimbun kembali lapisan penutup dengan cara back filling per blok penambangan serta menyesuaikan kondisi penyebaran deposit sumberdaya mineral, (Suhala Et, al.,, 1995).
Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, di wilayah Kab. MURUNG RAYA, BARITO UTARA, BARITO SELATAN dan di BARITO TIMUR.
“ memang bagi Masyarakat yang belum mengetahui apa resiko dari dampak penyebaran pencemaran dari hasil Penambangan Batu Bara itu, baik yang menyebar melalui Udara dan juga melalui Sungai dan anak sungai BARITO SELATAN dan di BARITO TIMUR, memang bagi Masyarakat yang belum mengetahui apa resiko dari dampak penyebaran pencemaran dari hasil Penambangan Batu Bara itu, baik yang menyebar melalui Udara dan juga melalui Sungai dan anak sungai yang ada disekitaran tempat pemukiman dimana tempat Masyarakat tinggal
Pengangkutan Batu Bara
Cara pengangkutan batu bara ke tempat batu bara tersebut akan digunakan tergantung pada jaraknya. Untuk jarak dekat, batu bara umumnya diangkut dengan menggunakan ban berjalan atau truk. Untuk jarak yang lebih jauh di dalam pasar dalam negeri, batu bara diangkut dengan menggunakan kereta api atau tongkang atau dengan alternatif lain dimana batu bara dicampur dengan air untuk membentuk bubur batu dan diangkut melalui jaringan pipa.
Kapal laut umumnya digunakan untuk pengakutan internasional dalam ukuran berkisar dari Handymax (40-60,000 DWT), Panamax (about 60-80,000 DWT) sampai kapal berukuran Capesize (sekitar 80,000+ DWT). Sekitar 700 juta ton (Jt) batu bara diperdagangkan secara internasional pada tahun 2003 dan sekitar 90% dari jumlah tersebut diangkut melalui laut.
Pengangkutan batu bara dapat sangat mahal – dalam beberapa kasus, pengangkutan batu bara mencapai lebih dari 70% dari biaya pengiriman batu bara. Tindakan-tindakan pengamanan diambil di setiap tahapan pengangkutan dan penyimpan batu bara untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penambangan Batu bara
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Nanang Suhaimi, 2006).
2006 Menilai bahwa pada telah sungai Barito sudah di cemari Oleh Perusahaan pertambangan Batu Bara milik Marunda di Beras Belangi Kab.Barito Utara pada waktu itu, belum lagi penebangan kayu secara besar-besaran yang mengakibatkan rusaknya hutan di Kab.itu, dan akhiran di lokasi itu sekarang menjdi, kawasan wilayah Hukum Kab. Murung Raya sekarang ini, Karena telah memisahkan diri dari Kab. Barito Utara dan menjadi Kab.Murung Raya.
1,Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya, Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja.
“ sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
“ Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
“ Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batu bara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batu bara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
1.Pencemaran air,
Permukaan batu bara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batu bara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radio aktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibuang ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
2.Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan peneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.Pencemaran Tanah
Penambangan batu bara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi Umum daerah penambangan secara permanen.
“ Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
“ Aktivitas pertambangan batu bara juga berdampak terhadap peningkatan laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai.
Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan batu bara melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk pembukaan tambang dan pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan, Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batu bara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup akan merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat pengupasan tanah tersebut.
1.Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batu bara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1. Limbah pencucian batu bara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Karena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batu bara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batu bara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Di Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batu bara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batu bara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air.
4. Penambangan Batu bara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batu bara tersebut dalam hal memisahkan batu bara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batu bara tersebut. Limbah pencucian batu bara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.

5. Hal ini terjadi di wilayah Tambang milik salah satu perusahaan Tambang Batu Bara yang berada di wilayah Kab. Barito Selatan yaitu salah satunya adalah PT. MUTU.

6. Apa saja yang terlihat pencemaran yang telah terjadi di wilayah kerja Tambang milik PT.MUTU, setelah LPLHN turut serta turun bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD dan beserta ketua Komisi I DPRD Kab. Barito Selatan, ke tiga Desa yang menyampaikan keluhannya ke DPRD sebelumnya adalah sebagaiberikut;

7. Yang jelas terlihat dampak kerugian Masyarakat seperti telah terjadinya pencemaran, dan pendangKalan terhadap sungai yang mana Sungai itu sebahagian penting untuk kehidupan Masyarakat di tiga Desa itu.

8. Pencemaran Udara yang berdampak terhadah kurangnya penghasilan petani ladang, Karet, Padi Dll, mengapa penghasilan mereka berkurang akibat dampak pencemaran udara oleh aktifitas PT. MUTU terlihat tebalnya debu di pucuk-pucuk daun, dan hal itu dapat menghambat sistim pembakaran Dari makanan tumbuh-tumbuhan itu dan akhirnya mengurangi hasil produksi Karet Dll, jelas juga terlihat bahwa Air sungai telah berubah Warnanya,”

1.Sosial dan kemasyarakatan

1. Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moral pun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

Nilai atau dampak positif dari batu bara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batu bara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batu bara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

Solusi Terhadap Dampak Dan Pengaruh Pertambanga Batu bara
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batu bara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Demikianlah Hasil analisa dugaan pencemaran yang telah terjadi dan hal ini dapat mengakibatkan kerugian Masyarakat baik Ekonomi sosial dan juga kerugian terhadap Kesehatan Masyarakat yang berada ditiga Desa yang telah di temui Oleh LPLHN DPD Kalimantan Tengah
Buntok, Mey 2020-05-25
An. Ketua DPD LPLHN Wil.Kal-Teng

NANANG SUHAIMI
Hp.0852-5299-0999

PT.AKT TETAP MELAKUKAN PENAMBANGAN ILEGAL ADA APA INI…?
Buntok, lplhnnews.com-17-Mey 2024
saat menemui salah satu Ketua Koordinatur DAS Barito lembaga pencinta hidup nusantara(LPLHN) Bapak.Apakson di Kantor Sekretariatnya guna untuk memperjelas atas apa yang disampaikannya pada Bulan lalu kepada media lplhnnews.com.
bahwa dirinya menemukan pihak PT.AKT masih melakukan aktifitas penambangan padahal menurutnya pada tahun 2017 yang lalu bahwa perusahaan tersebud telah dinyatakan sebagai perusahaan yang telah di terminalkan dan akan dilakukan pelelangan oleh Kementrian ESDM, namun hal tersebud katanya belum dilaksanakan oleh pihak Kementrian ESDM hingga sekarang.
dan yag mengherankan tuturnya, ketika dirinya melihat disitus resmi Kementrian ESDM, tidak ada lagi nama perusahaan itu tertera didalam Maps Kementrian ESDM seperti layaknya perusahaan-perusahaan tambang lainnya, saya berharap katanya agar hal ini dapat dilakukan penyetopan dan di proses pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI Imbuhnya kepada media lplhnnews.com.
dan menurutnya pernah Ketua DPD.LPLHN Kalimantan Tengah melakukan penyetopan sementara namun upayanya untuk menarik perhatian pihak Oknum PolAirud tidak berhasil juga, dan tidak berselang lama pihak Polres Barito Utara membuat sebuah Surat Undangan dan dikirimnya kepada Polres Barito Selatan, namun melihat kejadian itu pihak Polres Barito Selatan tidak mau melibatkan jajarannya kesana, menurutnya dirinya dan Pipinan Pusat akan melaporkan hal ini kepada Bapak.Presiden Republik Indonesia, dengan harapan agar perusahaan tembang itu diberhentikan dan pelakunya juga di proses secara hukum, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum 362 dan 363 tentang pencurian yang dilakukan dengan sengaja, dan dengan sengaja juga melanggar Undang-Undang tentang pertambangan yang mana bunyinya sebagai berikut; suatu perusahaan pertambangan tanpa IUP,APR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10,000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana yang telah tertulis dalam Pasal 37,Pasal 40 ayat(3), Pasal 48, Pasal 67 ayat(1), Pasal 74 ayat(1) atau(5).
berbicara terkait dengan kerugian Negara mungkin ini nilai yang sangat besar sekali, ditanya terkait dengan bukti-bukti yang ada padanya dirinya menjelaskan sangat lengkap dari awal hingga sekarang semuanya ada sama saya dan tersimpan sangat rapi katanya, juga buti yang disampaikan pihak Agen Pelayar juga sebagai pengakuan bahwa mereka sudah berapa kali katanya menyampaikan bahwa untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, namun katanya menurut ketrangan Agen merka tidak menggubrisnya dan tetap memerintahkan pihak Agen untuk mengageni Kapal-Kapal yang benama Lambung Republik dan Tuhup, yang sangat disayangkan lagi mereka juga berlayar tanpa memiliki surat ijin olah gerak kapal dari Otoritas Syahbandar karena pihak Syahbandar juga tidak berani memberikan itu tutupnya kepada media. data terbaru yang lembaga pencinta lingkungan hidup nusantara (lplhn) bahwa wajub melaksanakan rehap DAS pada Tahun 2023 padahal di one map kementrian ESDM PT.AKT sudah tidak muncul lagi semenjak Tahun 2017 namun mengapa pada kementrian KLHK perusahaan ini masih Aktif dan tetap melakukan penambangan pertanyaan nya ada apa dengan dua kementrian ini ko ada ketidak cocokan ya…?,lplhnnews.com(TIM)

Rapat Pembahasan APBD Komisi III Bersama Mitra Kerja…?

BUNTOK, lplhnnews.com

Rapat pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2023 antara DPRD Barito Selatan (Barsel) dengan mitra kerja Komisi III, ditunda.Dari pantauan, rapat yang diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel tersebut berlangsung sangat singkat. Karena kurang dari 1 jam berjalan, rapat itu dihentikan dan ditunda hingga besok hari.

Ketua DPRD Bar-sel, HM Farid Yusran mengatakan, penundaan itu disebabkan mitra kerja Komisi III seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan 9 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya masih menggunakan pagu anggaran yang terdapat hutang.

“Pagu anggaran mereka masih memakai rencana berhutang sebesar …./ itu. Kita kesulitan membahasnya,” ucap Farid kepada lplhnnews.com, Selasa (9/11/2023).

Menurut Farid, dengan adanya masalah tersebut pihaknya meminta SOPD terkait untuk bisa menyesuaikan pagu anggarannya kembali tanpa adanya hutang Rp32 miliar.

“Karena inilah rapat kita ditunda sampai besok hari, semoga pembahasan besok dapat berjalan lancar,” terangnya,kepada awak media yang menyambanginya usai melaksanakan kegiatan Rapat.lplhnnews.com (Pimred)

 

Kades Harus Proaktif Memantau…?

Kades Harus Proaktif Memantau dan Memprogramkan Kebutuhan Masyarakat

 

BUNTOK, lplhnnews.com

Desa merupakan salah satu sarana pendukung dalam perkembangan ekonomi kerakyatan di kawasan pelosok.Perangkat desa harus bekerja secara maksimal untuk memajukan daerahnya seperti kawasan desa pelosok yang masih banyak pembangunannya belum tersentuh,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Hermanes, Senin (09/10/2023)

Kades Harus Proaktif Memantau dan Memprogramkan Kebutuhan MasyarakatMenurut Politisi dari PDI Perjuangan, kades dalam pembangunan di daerah dinilai penting mengingat perannya merupakan cermin maju mundurnya penyelenggaraan pembangunan di suatu desa.

“Tugas Kades harus didasari dengan semangat pengabdian untuk membangun serta mewujudkan pembangunan yang lebih baik serta didukung dengan program yang berkualitas,”pungkas

Agar Kades harus proaktif memantau dan memprogramkan kebutuhan desa binaan di wilayahnya agar menjadi maju dan meningkat seiring kemajuan era globalisasi saat ini

Mendukung Pembangunan, SDM Yang…?

BUNTOK, lplhnnews.com

Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal sangat diperlukan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), di era globalisasi seperti saat ini.

Dalam peningkatan di bidang perekonomian harus pula didukung SDM yang terampil dan bisa mencari celah maupun terobosan serta menciptakan lapangan pekerjaan baru. Karena dengan memiliki keterampilan dan mau bekerja keras, secara otomatis lapangan pekerjaan pun tercipta.

“Dengan terciptanya lapangan pekerjaan atau tempat usaha itu, sangat dipastikan angka pengangguran di Barsel secara perlahan bisa teratasi,”ucap Sudiarto, Senin (13/10/2023).

Menurut wakil rakyat ini dengan SDM yang handal dan mempunyai wawasan yang sangat luas, bisa dipastikan berpengaruh besar terhadap meningkatnya kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat di Barsel.

“Sebab pembangunan yang merata bakal memberikan apresiasi terhadap pemerintah, karena telah membuktikan visi dan misinya untuk membawa perubahan pembangunan ke arah yang lebih baik,”tutup nya lplhnnews.com (Pimred)

Orang Tua dan Guru Harus…?

Buntok.lplhnnews.com- 14/6-2023

Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Bhaskarogra Basuki Dwiatmaja menyampaikan di tengah pengaruh globalisasi dan meningkatnya  Ilmu pengetahuan dan tejnologi (IT), maka orang tua dirumah dan guru di sekolah harus mampu kreatif dalam mengarahkan peserta didik tersebut ke arah yang positif.

“perihal tersebut sangat penting dilakukan agar peserta didik id rumah mau pun di sekolah mendapatkan pelajaran dan pengetahuan pada media sosial tidak tidak kearah yang negatif,” kata BHaskarogra Rabu (14/062023).

menurutnya, oleh sebab itu orang tua dan guru di sekolah dituntut harus mampu kreatif mengarahkan peserta didik tersebut kearah positif khususnya dalam mengontrol penggunaan penggunaan Internet pada handphone dengan melakukan pendampingan dan memberikan pemahaman yang baik, kegiatan yang positif negatif tersebut ialah menyukai permainan online atau browsing Internet pada telepon seluler atau warnet, hal ini bisa saja menjadi salah, pasalnya tanpa ada kontrol dari semua pihak tentunya bisa saja berujung kearah pendidikan yang salah (Negatif) tuturnya.

“penyebab peserta didik itu bisa salah dalam menyerap informasi, bisa saja berakibat dari kelalaian dalam pengontrolan penggunaan media sosial di internet pada handphone maupun warnet tutup nya.lplhnnews.com (Pimred)

 

Sungai Desa Tamparak Tercemar ini Respon Ketua Komisi II…?

lplhnnews.com

Ketua Komisi II DPRD Barsel Sangat Prihatin Keadaan Air Sungai Wilayah Desa Tamparak Layung
25 September 2023 Politik
Ketua Komisi II DPRD Barsel Sangat Prihatin Keadaan Air Sungai Wilayah Desa Tamparak Layung
Buntok – Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan Ersila watika Wijaya sangat prihatin dengan keadaan kualitas air sungai di Wilayah Desa Tamparak Layung. Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, mendapat sorotan serius oleh wakil rakyat setempat beberapa waktu lalu. Setelah ditinjau nya secara langsung, namun hasilnya terlihat air tidak layak dikonsumsi dan warnanya pun sudah hitam.

“Saya setelah dapat laporan dari masyarakat, saya langsung ke lokasi dan melihat sendiri betapa sedihnya kualitas air yang hari – hari digunakan masyarakat setempat. Warnanya sudah berubah hitam,” kata Ensila, kepada media ini, Senin (18/9/2023) lalu.

Selanjutnya Ensila menuturkan, melihat kondisi air sungai itu ia langsung menghubungi pihak Pemkab Barsel melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah terkait persoalan tersebut.

“Setelah tiba dilokasi saya melihat air sungai itu sudah berubah warna hitam, dan saya langsung hubungi pihak DLH setempat, dan mereka sudah ambil sampel, namun hasilnya memang tidak layak dikonsumsi, ” tuturnya.

Menurut Ensila dugaan penyebab buruknya kualitas air sungai di Desa Tamparak Layung itu karena adanya sejumlah aktivitas perusahaan pertambangan batu bara di daerah desa setempat.

“Harapannya ya perusahaan – perusahaan yang beroperasi diwilayah Desa Tamparak Layung bisa punya solusi untuk masyarakat setempat terkait air bersih kasihan di sana belum ada juga PDAM, ” ujarnya.

Untuk Pemkab Barsel dalam hal ini DLH juga harus ada langkah tegas terkait adanya perusahaan – perusahaan di Bar-sel pada umumnya.

“Salah satunya adalah Desa Tamparak Layung khususnya yang tidak ada berkomitmen terkait CSR dari pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi disana, dan juga enggan peduli dengan kondisi air yang sering digunakan masyarakat, ” pungkasnya.lplhnnews.com (Pimred)

Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Barsel

lplhnnews.com11 Desember 2023 DPRD

PAW Sisa Tugas Tahun 2019 – 2024

Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Barsel PAW Sisa Tugas Tahun 2019 – 2024
Buntok – Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan agenda pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. Awalnya di jabat oleh Alm Rahmato Rahman dari Fraksi PKS.

Namun sekarang di ganti oleh Nahwan sebagai anggota DPRD yang baru kini sudah resmi dilantik oleh ketua DPRD Ir.HM. Farid Yusran, MM di damping wakil ketua I,II, DPRD dan juga Sekda Edy Porwanto, mewakili Pj Bupati Dr.H. Deddy Winarwan, pada hari Senin 11 Desember 2023 dilaksanakan di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat.

Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran,MM mengatakan bahwa pelantikan hari ini adalah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD PAW sebagai anggota DPRD yang baru bernama
Nahwan, kini sudah resmi di lantik sebagai anggota DPRD PAW menjalankan sisa masa tugas tahun 2019 – 2024. Kita berharap dengan kehadiran pengganti anggota DPRD yang baru ini sehingga tugas kita bisa maxsimal.

“Kemaren ada 24 orang anggota kerena 1 (Satu) meninggal dunia sehingga anggota kita berkurang, namun sekarang sudah lengkap, sehingga tugas kita bisa maxsimal kembali melaksanakan kinerja kita,” kata Farid kepada media ini. Senin (11/12/2023).

Disamping itu juga Nahwan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan rapat ketua DPRD Ir.HM. Farid Yusran,MM dan Wakil I,II juga Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Sekatan, Kalimantan Tengah yang dihadiri Sekda Edy Porwanto mewakili Pj. Bupati Barsel Dr.H. Deddy Winarwan, serta seluruh anggota DPRD dan peserta undangan yang hadir pada saat pelaksanaan acara PAW dimaksud.

“Saya ucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Ir.HM. Farid Yusran yang sudah melantik saya sebagai anggota DPRD PAW menjalankan sisa tugas tahun 2019 – 2024. Insya Allah saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil kita,” tutur nya mengakhiri komentarnya.lplhnnews.com (pimred)

Hotel Anna Ludes Dilahap Si Jago Api

Ludes : Hotel Anna yang merupakan hotel berkapasitas lebih dari 300 kamar di kota Buntok, Barsel, ludes dilahap api, Jumat (3/5/2024) pagi.

LPLHN.News.com – BUNTOK – Hotel Anna yang beralamatkan di Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Buntok hangus terbakar Jumat (3/5/2024).

Peristiwa kebakaran ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.21 WIB. Saat itu ada beberapa tamu yang menginap di Hotel yang sudah cukup tua tersebut.

Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hanya saja seluruh bangunan dua lantai yang memiliki 39 kamar itu ludes terbakar.

Salah seorang saksi mata Digdo Wardhana (39), pertama kali melihat asap pekat membumbung tinggi dari hotel Anna yang posisinya tepat di seberang rumahnya.

“Setiba di rumah usai mengantar anak sekolah saya melihat asap tebal dari hotel Anna, kemudian api langsung membesar. Saya langsung menelpon Damkar,” tutur Digdo.

Selanjutnya dibeberkan Digdo, api terlihat pertama kali di bagian atap hotel. Tak lama kemudian, pemadam kebakaran datang dengan semua unit di bantu Damkar plaza beringin, BPBD dan 2 unit Damkar dari Ampah Barito Timur sehingga.

Meskipun hari sedang hujan gerimis api baru bisa dipadamkan kurang lebih 2 jam.

“Berkat kesigapan Damkar kebakaran tidak menjalar ke rumah lainnya, padahal di kawasan padat penduduk,” kata dia.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra bersama Dandim 1012/Btk serta Sekda Barsel, Eddy Purwanto turun langsung ke lapangan.

“Untuk kerugian dan penyebab kebakaran saat ini kita sedang melakukan penyelidikan,” kata Kapolres seraya menyebutkan tidak ada korban jiwa.(sst)